1. Negara menjamin terhadap keberadaan buku bermutu, murah dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  2. Memperkenalkan kembali dan memelihara aksara- aksara nusantara sebagai warisan dan kekayaan budaya Indonesia.
  3. Memperkuat dan keberpihakan Regulasi Kemdikbud terhadap peran dan kelembagaan TBM.
  4. Penggunaan anggaran dana desa dalam upaya untuk pemajuan sarana dan kegiatan literasi masyrakat.
  5. Menjadikan TBM dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap daya beli buku.
  6. Menjadikan Taman Bacaan Masyarakat sebagai sarana/lembaga Pemajuan kebudayaan Indonesia.

 

Kuningan, 8 September 2017

PP Forum TBM