- Negara menjamin terhadap keberadaan buku bermutu, murah dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- Memperkenalkan kembali dan memelihara aksara- aksara nusantara sebagai warisan dan kekayaan budaya Indonesia.
- Memperkuat dan keberpihakan Regulasi Kemdikbud terhadap peran dan kelembagaan TBM.
- Penggunaan anggaran dana desa dalam upaya untuk pemajuan sarana dan kegiatan literasi masyrakat.
- Menjadikan TBM dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap daya beli buku.
- Menjadikan Taman Bacaan Masyarakat sebagai sarana/lembaga Pemajuan kebudayaan Indonesia.
Kuningan, 8 September 2017
PP Forum TBM