Oleh: Sutomo*

Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk ekploitasi lain misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Adanya kekhawatiran munculnya berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi manusia khusunya terhadap perempuan dan anak-anak sebagai akibat maraknya kejahatan perdagangan manusia memang bukan tanpa alasan.  Perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi  yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali.

Pasal 13 UU No 23 tahun 2002  yang telah diubah menjadi UU No.35 tahun 2014 dan UU no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menentukan bahwa:

  • Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya.
  • Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Ada dua kemungkinan jenis program perlindungan saksi dan/atau korban yang dapat digunakan dalam penyidikan trafficking manusia:

  • Sebuah program perlindungan penuh terhadap saksi yang diawasi dan dikelola oleh negara.
  • Skema campuran yang mencakup keselamatan, dukungan dan pendampingan yang disediakan berdasarkan kerjasama antara penyidik dengan lembaga pendampingan korban.

Dasar-Dasar Pelaksanaan Perlindungan Anak:

  • Dasar Filosofis: pancasila
  • Dasar Etis: sesuai dengan etika profesi yang berkaitan
  • Dasar Yuridis: berdasarkan UUD 1945 dan peraturan per-UU-an lainnya yg berlaku : UU No.23 tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.35 tahun 2014 dan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Prinsip Perlindungan Anak:

  • Anak tidak dapat berjuang sendiri : anak-anak tidak dapat melindungi hak-haknya sendiri karenanya banyak pihak yg harus memengaruhi kehidupannya baik negara ataupun masyarakat merupakan tonggak yang paling dibutuhkan.
  • Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)
  • Life circle approach : perlindungan anak harus dimulai sejak dini dan terus-menerus, janin yg berada dalam kandungan perlu dilindungi dengan gizi, pelayanan kesehatan primer dan perlindungan kesehatan lainnya tidak terlepas dari sejak dini adalah perlindungan pendidikan yang akan menjadi modal dalam kehidupannya kelak.

Sumirat, I.R., 2016. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak (3):1.

Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan perbuatan yang dianggap lumrah sekaligus memilukan hak asasi perempuan pada saat sekarang. Adanya perlindungan hukum thd perempuan agar tidak diperlakukan sebagai makhluk kelas dua di Indonesia sudah dilakukan dengan berbagai upaya melalui ratifikasi hak asasi perempuan. Keberadaan payung hukum tersebut tetap menjadi dasar bagi perempuan untuk mensejajarkan dengan laki-laki. Namun kenyataannya payung hukum saat ini masih dinilai memiliki kelemahan terutama dalam bidang praktik di lapangan misalnya pada saat di angkot perempuan sering kali diperlakukan kurang manusiawi misalnya dicolak-colek oleh laki-laki hidung belang, di jalan raya atau tampat umum sering perempuan diibaratkan sebagai pemandangan yg menyegarkan kaum laki-laki dsbnya.

Perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Perlindungan hukum dibagi menjadi  dua :

  • Perlindungan hukum preventif : dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana
  • Perlindungan hukum represif : setelah tindak pidana itu terjadi yang dalam hal ini adalah korban tindak pidana.

Contoh tindak pidana: pelecehan seksual memiliki rentang yang sangat luas mulai dari ungkapan verbal (komentar, gurauan, dsbnya) yang jorok/tidak senonoh, perilaku tidak senonoh (mencolek, meraba, mengelus, memeluk, dsbnya), mempertunjukkan gambar porno/jorok, serangan dan paksaan yang tidak senonoh seperti memaksa untuk mencium atau memeluk, mengancam akan menyulitkan si perempuan bila menolak memberikan pelayanan seksual hingga perkosaan, menggoda atau menarik perhatian lawan jenis dengan siulan, perbuatan memamerkan tubuh atau alat kelamin kepada orang yang terhina karenanya.

Guntoro Utamadi & Paramitha Utamadi (2001) membagi kategori pelecehan seksual yg dipakai dasar pengukuran dalam Sexual Experience Questionnaire (SEQ):

  • Gender Harassment yaitu pernyataan atau tingkah laku yang bersifat merendahkan berdasarkan jenis kelamin.
  • Seductive Behaviour yaitu permintaan seksual tanpa ancaman, rayuan yang bersifat tidak senonoh atau merendahkan.
  • Sexual Bribery yaitu penyuapan untuk melakukan hal yg berbau seksual dengan memberikan janji akan suatu ganjaran.
  • Sexual Coercion yaitu tekanan yang disertai dengan ancaman untuk melakukan hal-hal yang bersifat seksual.
  • Sexual Assault yaitu serangan atau paksaan yang bersifat seksual, gangguan seksual yang terang-terangan atau kasar.

APINDO, pelecehan seksual ada lima bentuk:

  • Pelecehan fisik: sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.
  • Pelecehan lisan: ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
  • Pelecehan non-verbal/isyarat: bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya.
  • Pelecehan visual yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui email, SMS, dan moda komunikasi elektronik lainnya
  • Pelecehan psikologis/emosional: permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan atau koban pelecehan seksual dapat diberikan dalam berbagai cara tergantung pada penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Misalnya untuk kerugian yang sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk materi/uang tidaklah memadai apabila tidak disertai dengan upaya pemulihan mental korban secara psikologi. Hal yang dapat diberikan kepada korban pelecehan seksual diantaranya:

  • Bantuan Hukum
  • Terhadap korban pelecehan seksual yang merasa membutuhan bantuan hukum dapat melakukan konsultasi bahkan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu berdasarkan UU No 16 tahun 2011
  • Bimbingan Konseling
  • Pengobatan Medis
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual
  • Memberikan perlindungan hukum sebagaimana UU No 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Kompensasi dan ganti rugi
  • Pasal 35 UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM memberikan pengertian kompensasi yaitu kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Rahmat,D., Adhyaksa, G., Anthon,F. 2021. Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 (4):2 halaman 156-163.

Bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara sebagai wujud jaminan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Pasal 1 angka 1 UU No 16 tahun 2011 ttg Bantuan Hukum adalah jasa hukum yg diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Bantuan Hukum memiliki beberapa istilah:

  • Legal aid: pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yg terlibat dalam suatu kasus atau perkara. Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-Cuma, lebih dikhususkan bagi yg tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin sehingga konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum.
  • Legal assistance: profesi advokat yaitu memberi bantuan baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi maupun pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma.
  • Legal service : memberi bantuan kepada anggota masyarakat yg operasionalnya bertujuan menghapuskan kenyataan-kenyataan diskriminatif dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan hukum antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yg menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan, pelayanan hukum yg diberikan kepada anggota masyarakat yg memerlukan dapat mewujudkan kebenaran hukum itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yg dibenarkan hukum bagi setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yg kaya dan miskin, lebih cenderung untuk menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.

Jenis Bantuan Hukum:

  • BH Preventif: pemberian penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga mereka mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
  • BH Diagnostik: pemberian nasihat-nasihat hukum / konsultasi hukum
  • BH Pengendalian Konflik: mengatasi secara aktif permasalahan-permasalahan hukum konkret yang terjadi di masyarakat. Biasa dilakukan dengan cara memberikan asistensi hukum kepada anggota masyarakat yg tidak mampu menyewa/menggunakan jasa advokat untuk memperjuangkan kepentingannya.
  • BH Pembentukan Hukum: memancing yurisprudensi yg lebih tegas, tepat, jelas, dan benar
  • BH Pembaruan Hukum: pembaruan hukum baik melalui hakim atau melalui pembentuk UU

Di Indonesia terdapat 3 jenis bantuan hukum:

  • BH Konvensional: tanggung jawab moral maupun profesional para advokat bersifat individual, pasif, terbatas pada pendekatan formal dan bentuk BH berupa pendampingan kasus dan pembelaan di pengadilan
  • BH Konstitusional: untuk masyarakat miskin yg dilakukan dalam kerangka usaha-usaha dan tujuan yg lebih luas dari sekadar pelayanan hukum di pengadilan (tidak terbatas pada individu, tidak terbatas pada formal legal)
  • BH Struktural: sebuah gerakan dan rangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dalam belenggu struktural politik, ekonomi, sosial dan budaya yg syarat dengan penindasan

Unsur BH:

  • Hearing : mendengarkan kronologi kasus secara detail dari pihak klien/mitra
  • Counsel : memberikan saran mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh klien/mitra
  • Defense: hak untuk membela diri. Misalkan pemberi BH baik lembaga BH ataupun advokat membuatkan surat eksepsi, nota pembelaan, mencarikan saksi, dsbnya.
  • Evidence: pertentangan secara langsung di pengadilan
  • Fair and Impartial Court: persidangan yg adil dan tidak memihak

Fajriyanti, I.S. 2018. Bantuan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan di Kota Semarang (Studi pada LRC-KJHAM Semarang). Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Di Indonesia khususnya Surakarta Jawa Tengah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan upaya perlindungan perempuan dan anak yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas ) merupakan unit Pelaksana teknis yang melakukan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan dan bimbingan lanjut  tehadap Warga Biimbingan Kemasyarakatan baik anak maupun dewasa. Perlindungan Perempuan dan Anak di dampingi Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) yang melaksanakan fungsi Penelitian Kemasyarakatan dan pendampingan kasus anak dan perempuan terutama adalah Anak pelaku. Guna memberikan perlindungn hak anak PK bapas Surakarta berupaya mengupayakan rekomendasi dalam litmasnya : Akot dan LPKS guna mendapatkan pendidikan dan pengawasan keluarganya serta mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial baik di bawah Kementerian Sosial maupun swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial.Balai Pemasyarakatan Surakarta selama periode Januari s/d Agustus 2022 telah menangani kasus anak melalui jalur diversi : 19 anak dan poses Peradilan sejumlah 25 mengacu pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kasus anak yang ancaman pidanya di bawah 07 tahun wajib diupayakan proses Diversi sedang yang di atas 07 tahun dilaksanakan melalui Proses Pradilan anak.Anak walau melalui Proses Peradilan pidana tetap memperhatikan hak anak dengan pidana singkat ,Pidana bersyarat berupa pengawasan diharapkan bisa mendapat latihan kerja dan melanjutkan sekolahnya.

 

*JFT PK Madya Balai Pemasyarakaan Kelas 1 Surakarta, Jawa Tengah