Dari pegiat literasi dan Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) di Festival Literasi Indonesia dan Hari Aksara Internasional 2019
- Negara wajib menegakkan hak-hak atas literasi (literacy right): melindungi hak warga negara dalam hal mengakses sumber informasi dan ilmu pengetahuan sehingga tidak boleh ada individu/golongan/institusi yang melakukan razia atau pelarangan buku (pelarangan buku hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan) serta menegakkan hukum atas pelanggaran pembajakan buku dan karya intelektual.
- Pemerintah mengeluarkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum untuk memfasilitasi pengiriman buku bagi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di seluruh Indonesia.
- Pemanfaatan alokasi dana desa juga diprioritaskan untuk memperluas dan memperkuat program-program literasi yang dilaksanakan oleh pemangku literasi di desa.
- Pemerintah memfasilitasi atau menyelenggarakan program-program peningkatan kapasitas serta memberikan apresiasi untuk pengelola TBM dan pegiat literasi.
- Dinas Pendidikan atau Dinas Perpustakaan dan Arsip (Kearsipan) Daerah dapat menerbitkan izin operasional bagi TBM.
- Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan serta memfasilitasi sarana, prasarana dan kegiatan literasi yang ramah untuk semua/inklusif.
- Mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melengkapi ruang publik dengan fasilitas taman baca dan program literasi.
- Forum TBM bersama pihak terkait menyusun instrumen dan indikator untuk menetapkan provinsi dan kota/kabupaten literasi.
Salam literasi!
Makassar, 8 September 2019
Firman Hadiansyah
Ketua Umum Forum TBM