Dari pegiat literasi dan Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) di Festival Literasi Indonesia dan Hari Aksara Internasional 2019

  1. Negara wajib menegakkan hak-hak atas literasi (literacy right): melindungi hak warga negara dalam hal mengakses sumber informasi dan ilmu pengetahuan sehingga tidak boleh ada individu/golongan/institusi yang melakukan razia atau pelarangan buku (pelarangan buku hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan) serta menegakkan hukum atas pelanggaran pembajakan buku dan karya intelektual.
  2. Pemerintah mengeluarkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum untuk memfasilitasi pengiriman buku bagi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di seluruh Indonesia.
  3. Pemanfaatan alokasi dana desa juga diprioritaskan untuk memperluas dan memperkuat program-program literasi yang dilaksanakan oleh pemangku literasi di desa.
  4. Pemerintah memfasilitasi atau menyelenggarakan program-program peningkatan kapasitas serta memberikan apresiasi untuk pengelola TBM dan pegiat literasi.
  5. Dinas Pendidikan atau Dinas Perpustakaan dan Arsip (Kearsipan) Daerah dapat menerbitkan izin operasional bagi TBM.
  6. Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan serta memfasilitasi sarana, prasarana dan kegiatan literasi yang ramah untuk semua/inklusif.
  7. Mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melengkapi ruang publik dengan fasilitas taman baca dan program literasi.
  8. Forum TBM bersama pihak terkait menyusun instrumen dan indikator untuk menetapkan provinsi dan kota/kabupaten literasi.

Salam literasi!


Makassar, 8 September 2019
Firman Hadiansyah
Ketua Umum Forum TBM