Categories
Kabar TBM

DISKUSI PUBLIK: LANGKAH AWAL MEMBANGUN KERJA SAMA FORUM TBM DENGAN KEMENDES

Oleh. Heru Kurniawan*

 

Salah satu indikator kemajuan suatu desa bisa diidentifikasi dari keberadaan layanan literasinya. Salah satu layanan literasi yang dikenal luas masyarakat desa adalah Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Tidak heran jika desa-desa yang maju dan berkembang karena di dalamnya ada TBM yang dikelola dengan baik. Dari sini, kita bisa mengidentifikasi bahwa TBM punya peran sangat penting dalam memajukan suatu desa.

Dalam Diskusi Publik antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Forum TBM membahas Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa, yang diselenggarakan di TBM Bait Kata Jombang, dalam pengantarnya, Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd, mengatakan bahwa dua sektor penting yang menjadi fokus dalam pembangunan desa adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. 

Di posisi ini, TBM punya peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya masyarakat desa. Peningkatan yang siklusnya berasal dari akses dan konsumsi informasi yang menguatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Dari pengetahuan dan keterampilan inilah, masyarakat desa bisa mengatasi berbagai persoalan hidupnya, termasuk persoalan ekonomi, dan bisa menjadi masyarakat yang produktif dalam peningkatan ekonomi keluarga. Peningkatan pengetahuan dan ekonomi inilah yang akan berdampak langsung pada semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Dari sinilah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berupaya memperkuat peran TBM di desa. Salah satunya dengan membuat Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Melalui Keputusan Menteri ini diharapkan peran desa terhadap keberadaan TBM bisa ditingkatkan dari aspek pengelolaan dan layanannya sehingga bisa memberikan dampak atas peningkatan sumber daya masyarakat yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Peran desa ini bisa diwujudkan, salah satunya, dengan memberikan bantuan dana desa pada TBM. Menurut  Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd, bantuan dana desa sangat bisa dialokasikan untuk pengelolaan dan pengembangan TBM karena dana desa sesungguhnya fokus pada peningkatan sumber daya masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dengan dana desa inilah, maka TBM di desa bisa maju dan berkembang sehingga mampu meningkatkan kualitas msyarakat yang memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tentu saja, Ketua Forum TBM, Opik, M. Pd., merespon baik dan memberikan apresiasi atas rancangan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap pengembangan TBM di desa. Namun, untuk mewujudkan implementasi Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 ini, sebelum disosialisasikan ke desa, perlu didiskusikan dengan perwakilan wilayah provinsi TBM-TBM di Indonesia. Tujuannya tentu saja untuk mendapatkan masukan untuk kesempurnaan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 ini. 

Jika masukan sudah dilakukan, penyempurnaan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 sudah final, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu bekerja sama dengan Forum TBM untuk sosialisasi dan penguatan informasi tentang TBM kepada perangkat desa. Tujuannya agar pemerintahan desa mendapatkan pengetahuan yang lengkap tentang TBM sehingga saat melakukan implementasi Keputusan Menteri ini bisa sesuai dengan ruh dan konteks TBM.

Dengan penyempurnaan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 dan pemahaman perangkat desa atas karakteristik TBM, maka pemerintahan desa bisa bersinergi dalam pengembangan TBM. Salah satunya dengan  mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan dan pengembangan TBM sehingga TBM-TBM di desa bisa lebih berdaya dan mampu memberikan dampak atas peningkatan kualitas masyarakat desa dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.

 

*Infokom dan Litbang Forum TBM

Leave a Reply