- Negara menjamin keberadaan buku bermutu, murah dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia;
- Memperkenalkan kembali dan memelihara aksara-aksara nusantara sebagai warisan dan kekayaan budaya Indonesia;
- Memperkuat keberpihakan Regulasi Kemdikbud terhadap peran dan kelembagaan TBM;
- Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dalam upaya untuk pemajuan sarana dan kegiatan literasi masyrakat;
- Menjadikan TBM dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap daya beli buku;
- Menjadikan Taman Bacaan Masyarakat sebagai sarana/lembaga Pemajuan kebudayaan Indonesia.
Kuningan, 8 September 2017
PP Forum TBM