1. Negara menjamin keberadaan buku bermutu, murah dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia;
  2. Memperkenalkan kembali dan memelihara aksara-aksara nusantara sebagai warisan dan kekayaan budaya Indonesia;
  3. Memperkuat keberpihakan Regulasi Kemdikbud terhadap peran dan kelembagaan TBM;
  4. Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dalam upaya untuk pemajuan sarana dan kegiatan literasi masyrakat;
  5. Menjadikan TBM dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap daya beli buku;
  6. Menjadikan Taman Bacaan Masyarakat sebagai sarana/lembaga Pemajuan kebudayaan Indonesia.

 

Kuningan, 8 September 2017

PP Forum TBM