Oleh. Atep Kurnia*

 

Sejak tahun 1952, sudah tersiar kabar perihal pemogokan yang dilakukan oleh serikat buruh pabrik kertas baik yang ada di Leces maupun di Padalarang.

Dalam De Vrije Pers edisi 18 Juni 1952, dikatakan Sarekat Buruh Pabrik Kertas Letjes akan melakukan pemogokan (Stakingdreiging Papierfabriek) bila permintaaan premi Lebaran tidak dikabulkan oleh N.V. Papierfabriek Padalarang. Permintaannya adalah premi lebaran dengan minimum tiga bulan dan bonus per bulan serta maksimum premi lima bulan dan bonus untuk tujuh bulan.

Di sisi lain, para pegawai pabrik kertas di Padalarang merasa terbebani dengan kewajiban untuk melakukan kerja lembur satu jam setiap harinya. Ini menyusul dengan pengaturan waktu kerja yang disetujui oleh inspektorat buruh. Itu sebabnya per 1 Desember 1952, para pegawai menolak untuk mematuhi peraturan tersebut. Untuk menengahi persoalan tersebut kemudian diselenggarakan pertemuan tripartit di kantor informasi buruh, yang dihadiri oleh Serikat Buruh Pabrik Kertas (SBPK), perusahaan oleh Thung Djie Leh, dan direktur N.V. Papierfabriek Padalarang Ir. Van der Lee.

Di antara tuntutan para buruh adalah naiknya buruh harian minimum, pembayaran gaji hari libur yang jatuh pada hari Minggu, memilih sendiri rumah sakit bila sakit, dan distribusi bersar unuk keluarga. Pada saat yang sama, pabrik tersebut sedang menghadapi kerja besar yaitu mencetak formulir untuk pemilihan umum (De Locomotief, 5 Desember 1952).

Ternyata buntut di Padalarang jadi panjang. Karena kemudian para buruh mengancam untuk mengadakan pemogokan. Rencananya pada Jum’at pagi, 16 Januari 1953, sekitar 500 pekerja di Pabrik Kertas Padalarang akan melakukan pemogokan yang telah diumumkan tiga minggu sebelumnya. Tetapi kemudian ada pengumuman dari P4 di Jakarta yang antara lain menyatakan bahwa pada hari libur yang jatuh pada hari Minggu, akan dibayar. Dengan demikian, pemogokannya tidak jadi dilakukan (De Nieuwsgier, 17 Januari 1953).

Perseteruan para buruh dengan manajemen N.V. Papierfabriek Padalarang terus berlanjut. Karena dalam De Nieuwsgier edisi 28 April 1953 diwartakan bahwa dalam perselisihan antara Serikat Buruh Pabrik Kertas Padalarang dengan N.V. Papierfabriek Padalarang, komite pusat mewajibkan kepada pihak manajemen untuk membayar penuh gaji para buruh di bagian teknis selama periode 30 Desember 1952 hingga 6 Januari 1953, beserta kompensasi bagi enam pekerja. Pembayaran kompensasinya harus dilakukan paling tidak hingga 15 Mei 1953.

Komite pusat P4 kemudian juga mewajibkan kepada pihak perusahaan untuk membayar bonus para buruh untuk tahun 1952 di luar 60 hari gaji harian di samping premi Lebaran selama 44 hari yang sudah dibayarkan. Pembayarannya harus diberikan tidak lebih dari tanggal 31 Mei 1953 (Java-bode, 1 Juni 1953).

P4D untuk Jawa Barat menyampaikan usulan kepada pihak N.V. Papierfabriek Padalarang dalam kerangka menengahi perseteruannya dengan serikat buruh. P4D untuk Jawa Barat menyatakan agar pihak perusahaan membayar ganti rugi kepada buruh dengan jumlah sesuai tuntutan para buruh. Tuntutan tersebut disampaikan SBPK pada pemogokan yang dilakukan di pabrik tersebut pada 26 Juni hingga 12 Juli 1953 (Java-bode, 19 Oktober 1953).

Berita pemogokan para buruh di Pabrik Kertas Padalarang terus tersiar bahkan hingga tahun 1957. Dalam Java-bode edisi 27 Agustus 1953, ada warta yang menyatakan bahwa 60 orang buruh pabrik kertas tersebut menuntut pembayaran upah hariannya kepada manajamen pada hari pemilihan umum daerah yaitu tanggal 10 Agustus 1957. Sedangkan pihak perusahaan bersikukuh pada posisi bahwa siapapun yang tidak masuk kerja pada hari pemilihan umum tidak akan dibayar, karena hari pemilihan umum bukanlah hari libur.

Buntut dari peristiwa tersebut adalah pemogokan 500 buruh pabrik, yang berakhir pada 20 September 1957. Para buruh berterima kasih kepada pihak militer, yang memahami keadaan mereka. Mereka terus melakukan pemogokan dikarenakan pihak manajemen perusahaan tidak mau membayar 61 orang pekerja yang pada 10 Agustus 1957 tidak masuk kerja karena harus mengikuti pemilihan umum daerah (AID De Preangerbode, 21 September 1957).

 

Keterangan foto:

Mulai 1 Desember 1952, serikat buruh Pabrik Kertas Padalarang menolak mematuhi kewajiban kerja lembur satu jam setiap harinya. Sumber: AID De Preangerbode, 5 Desember 1952.

 

*Pengurus Pusat Forum TBM Divisi Litbang