Keberadaan Kepmendesa PDTT Nomor 3 tahun 2024 tentang Taman Bacaan Masyarakat Desa memberikan angin segar terhadap gerakan literasi Indonesia khususnya budaya minat baca. Namun hadirnya Peraturan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut menuai banyak pertanyaan di benak masyarakat, terutama para pengelola TBM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apa maksud dari peraturan baru ini? Apa bedanya dengan Perpustakaan Desa, Bagaimana nasib TBM yang terbentuk sebelumnya dan masih banyak lagi lainnya. Saking banyaknya pertanyaan, Pengurus Pusat Forum TBM membuat form khusus untuk menampungnya. Di dalam form tersebut juga ada saran yang ingin disampaikan oleh para pengurus TBM.

Gayung bersambut, atas inisiatif dari pendiri Bait Kata Library Jombang Jawa Timur, Bu Iffa SURRAYA, terselenggara Sosialisasi dan dialog publik mengenai Kepmendesa tentang TBM Desa bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Prof. Dr. Drs. H Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Bu Iffah yang juga pengurus Forum TBM Jawa Timur tersebut mengajak jajaran Pengurus Forum TBM, mulai dari Pusat hingga ke daerah untuk hadir sekaligus berdiskusi dengan Kementerian Desa membahas peraturan menteri yang baru. Namun karena kendala transportasi dan waktu, tidak semua pengurus bisa hadir. Pada akhirnya kegiatan dilaksanakan secara Hybrid.

Menteri Desa Gus Halim

Kegiatan Sosialisasi dan Dialog Publik Kepmendesa PDTT Nomor 3 tahun 2024 tentang Panduan Taman Bacaan Masyarakat Desa bertempat di Bait Kata Library Jombang, Sabtu 27 Januari 2024 Mulai Pukul 15.00 WIB. Jajaran Pengurus Pusat Forum TBM menyempatkan hadir secara langsung. Terdapat juga perwakilan Pengurus Wilayah Forum TBM Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan segenap Pengurus Wilayah Forum TBM Jawa Timur. Beberapa pengurus TBM-TBM di Jawa Timur juga ikut hadir secara langsung. Mereka yang tidak bisa hadir secara langsung bisa menyimak lewat saluran Zoom yang telah dibagikan linknya dan juga akun IG @forumtbm_jatim.

Rencana Awal kegiatan diskusi diadakan di luar ruangan supaya lebih leluasa. Namun cuaca tidak mendukung. Beberapa saat sebelum acara, hujan deras dan angin kencang mengguyur Jombang. Panitia terpaksa memindahkan acara secara dadakan di dalam ruangan. Hal inilah yang menyebabkan siaran Zoom mengalami kendala di suara. Untuk gambar sangat jelas, tapi suaranya kurang jelas. Tapi untuk lainnya, Alhamdulillah berjalan lancar.

Di awal pembukaan, pendiri Bait Kata Haris Muhtadi didampingi Ibu Iffa Suraiya mengenalkan Ketua Pusat Forum TBM Kang Opik pada Pak Menteri dan jajarannya. Beliau menegaskan keputusan menteri ini sebagai penanda keberpihakan bagi pembangunan kualitas manusia Indonesia.

Setelah itu, Pak Menteri Prof. Dr. Drs. H Abdul Halim Iskandar, M.Pd. memberikan sambutan dan pendapatnya mengenai Kepmendesa yang telah di tanda tangani. Menurutnya Permen ini sudah lama disiapkan. Beliau minta dibuatkan aturan tentang literasi desa sejak tahun 2022. Lalu kemudian tahun 2023 baru selesai, namun baru bisa di sahkan awal tahun ini.

Ketika berbicara literasi, tidak bisa berbicara feed back, namun tidak dapat dipungkiri salah satu media cara kita untuk memahamkan bahwa desa punya masalah adalah melalui literasi. Maka saya anggap perlu ada aturan yang menaungi terkait bacaan masyarakat desa” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim pada pengantar dialog.

Lebih lanjut, Gus Halim mempersilakan para pegiat TBM dan seluruh peserta yang hadir untuk turut serta mengkritisi dan memberi masukan pada keputusan menteri tersebut. Berhubung jabatan Menteri sudah harus berganti beberapa bulan ke depan, Gus Menteri secara bijaksana mengajak Dr. Ivanovich Agusta, SP. M.Si. yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawal diskusi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Saya menyadari bahwa akan ada banyak respon terkait peraturan baru literasi desa, maka dari itu saya setuju untuk melaksanakan forum hari ini. Pak Ivan akan mencatat dan mengawal jalannya regulasi beru ini. Karena hakekatnya Pak Menteri hanya memberi perintah, yang jalan adalah eselon 1” Kata Gus Menteri Halim

Pada sesi dialog yang digawangi oleh Dr. Ivanovich Agusta, SP. M.Si. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kang Opik Ketua Pengurus Pusat Forum TBM, berbagai hal yang menggantung dalam pikiran para pengelola TBM seluruh Indonesia terjawab tuntas.

Menurut Pak Ivan salah satu yang dikembangkan oleh Pak Halim di Kementerian adalah Perpustakaan. Di kementerian sendiri perpustakaan tidak diletakkan di area dalam tapi justru di letakan di dekat pintu masuk dan keluar. Oleh karena itu menyambut dengan gembira laporan adanya 3000-an taman bacaan yang berada di Desa. Ada yang bernama Pojok Desa, Perpustakaan Desa, Taman Baca dan penamaan-penamaan lainnya.

Keputusan Menteri ini dulunya bernama Perpustakaan Desa, namun ternyata istilah Perpustakaan dari Pusat hingga desa yang mengurus adalah Perpustakaan Nasional sehingga yang mengelola tidak bisa dari Kementerian Desa. Maka dari itu sekarang dinamai Taman Bacaan Masyarakat. Keputusan Menteri boleh dikritik tapi tidak boleh dikurangi. Karena ini sudah sesuai kebutuhan dari pegiat literasi desa. Revisi diharapkan menambah bukan mengurangi isinya” ujar Pak Ivan dalam pengantarnya. .

Pak Ivan berharap akan ada diskusi dan pertemuan lebih lanjut mengenai revisi Regulasi Pembentukan TBM Desa. Diskusi antara Kementerian Desa dan juga pegiat literasi dari berbagai wilayah.

Kala diberi kesempatan untuk berdialog, Kang Opik, Ketua Pusat Forum TBM, membacakan beberapa pertanyaan hasil rangkuman dari form yang telah di sebarkan sebelumnya. Inti dari pertanyaan para pengelola TBM se-Indonesia yang dibacakan oleh Kang Opik adalah :

  1.  Apakah keputusan pembentukan TBM Desa dari Kementerian Desa mencakup TBM kelurahan yang berada di kota?
  2. Apakah harus TBM yang dibentuk oleh Desa atau bisa segala jenis yang sudah ada?
  3. Bagaimana teknis implementasi Kepmendesa tersebut? Apakah seluruh TBM akan distandarkan berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan? Bagaimana nasib perpustakaan desa yang sudah ada sebelumnya di desa?

Kang Opik pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan harapan dari para pegiat literasi pengelola TBM Jika nanti sudah berjalan, para pegiat literasi berharap akan ada support pembangunan fisik bagi TBM yang sudah ada.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut Pak Ivan dengan lugas dan jelas menjawab.

1. Kemendes PDTT hanya menangani desa, bukan kelurahan. Oleh karena itu regulasi ini hanya untuk TBM di Desa. Tapi setelah ini akan berupaya menyampaikan ke Kemendagri karena wilayah Kota/Kelurahan adalah tanggung jawab Kemendagri.

2. Jika sudah ada TBM di desa tidak perlu dibentuk TBM baru. Nantinya akan ditambahkan pasal bahwa Taman Bacaan Masyarakat adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa, sehingga Pemerintahan Desa tidak perlu membentuk TBM baru jika di desa tersebut sudah ada. Akan ada surat ke Pemda dan Pemprov lebih lanjut terkait hal tersebut. Dalam satu desa boleh ada lebih dari satu TBM.

3. Standarisasi TBM akan disesuaikan dengan kualitas atau kondisi lokal. Hal ini akan diatur dalam tambahan pasal Kepmen.

Ada pertanyaan lagi dari peserta Perguruan Tinggi ibu Kumaidah. Beliau menyayangkan mahasiswa sekarang yang minat baca bukunya sangat rendah. Oleh karena itu itu mencoba bertanya Apakah ada TBM di Kampus, langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa membentuk/membuat TBM di kampus.

Menanggapi hal tersebut Pak Ivan sendiri tidak bisa memberikan solusi, karena kampus bukan ramah dari Kemendesa PDTT. Tapi Pak Ivan akan mencoba menyampaikan pada instansi lain yang terkait dalam hal ini.

Kang Jeje dari PW Jawa Barat yang ikut hadir langsung, juga ikut memberikan solusi dan tanggapan. Menurut Kang Jeje yang juga seorang akademisi Kampus, akan sulit membuat TBM di Kampus. Tapi yang paling memungkinkan adalah kolaborasi antara perpustakaan kampus dan TBM.

Pertanyaan terakhir datang dari peserta yang hadir di Zoom. Peserta tersebut bertanya :

“Dengan terbitnya regulasi dari kemendesa tentang TBM Desa apakah memungkinkan dana ADD tiap desa dialokasikan ke TBM juga?”

Merespon peserta Zoom, Pak Ivan menyatakan bahwa : seperti halnya Posyandu, dana Desa bisa dialokasikan ke pembelian obat, pemberian nutrisi dan kebutuhan lainnya. Begitu juga dengan TBM Desa, dana desa juga bisa dialokasikan sesuai kebutuhan TBM.